Karang Taruna ialah organisasi kepemudaan di Indonesia. Sebagai wadah untuk pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh atas kesadaran dan tanggung jawab sosial serta pemberdayaan sebagai upaya dalam mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang sudah ada. Karang Taruna yang beranggotakan pemuda dan pemudi yang berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Mulai dari usia 11-45 tahun dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17-35 tahun.
Tugas Karang Taruna adalah menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna
- Sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- Sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- Sebagai penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- Sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Sebagai penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- Sebagai penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA MITRA MUDA
MASA JABATAN ..... s/d .....
KELURAHAN WONOSARI, KECAMATAN GADINGREJO, KABUPATEN PRINGSEWU
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
Kirim Komentar